
Kejagung Mengaku Tetap Menghargai Rekomendasi JC LPSK untuk Bharada E
Kejagung mengaku tetap menghargai rekomendasi JC LPSK untuk Bharada E sehingga mendapat keringanan hukuman daripada pelaku utama yaitu Ferdi Sambo
Kejagung mengaku tetap menghargai rekomendasi JC LPSK untuk Bharada E sehingga mendapat keringanan hukuman daripada pelaku utama yaitu Ferdi Sambo
Putri Candrawathi 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, sementara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara.
Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua