
Diadili di PN Medan, Eks Sekda Labuhanbatu Didakwa Korupsi Rp 1,2 M
Eks Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian menjalani sidang dengan agenda dakwaan di PN Medan. Dalam dakwaan itu, terkuak cara terdakwa korupsi Rp 1,2 miliar lebih.
Eks Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian menjalani sidang dengan agenda dakwaan di PN Medan. Dalam dakwaan itu, terkuak cara terdakwa korupsi Rp 1,2 miliar lebih.
Jaksa menahan mantan Sekda Labuhanbatu M Yusuf Siagian terkait dugaan kasus korupsi Rp 1,3 M. Selain Yusuf, eks bendahara pengeluaran juga ditahan.