Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian menjalani sidang dengan agenda mendengar dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam dakwaan itu, terkuak cara terdakwa melakukan tindak pindana korupsi Rp 1,2 miliar lebih.
Peristiwa yang melibatkan Yusuf itu bermula sekitar bulan Agustus 2017. Saat itu, Yusuf bersama mantan bendahara umum pengeluaran Setda Labuhanbatu bernama Elida Rahmayanti melakukan pencairan dana sebesar Rp 1,2 miliar lebih.
"Selanjutnya berdasarkan uang kas umum pengeluaran periode 1-31 Agustus 2017 terdapat penarikan terhadap uang sebesar Rp 1,2 miliar," kata jaksa Raja Liola Gurusinga di ruang Cakra 9 PN Medan, Kamis, (19/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencairan itu dilakukan terdakwa bersama Elida di salah satu Bank Sumut di Labuhanbatu. Namun dalam pencairan itu, terdakwa tidak menyertakan nota sebagaimana aturan yang berlaku.
"Saksi Elida Rahmayanti selaku bendahara pengeluaran maupun terdakwa selaku penggunaan anggaran tidak ada memajukan pertanggungjawaban uang tersebut," bebernya.
Lalu pada Desember 2017 Plt Sekda Labuhanbatu Ahmad Mufli melakukan pengecekan pengeluaran. Ahmad menemukan bahwa terdakwa tidak melaporkan pencairan dana itu.
Atas perbuatan tersebut, Yusuf pun berurusan dengan pihak berwajib. Yusuf kemudian diadili dan didakwa dengan pasal tindak pidana korupsi.
"Telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain," akunya.
(dhm/dhm)