
Praperadilan Ditolak, Penyidikan Kasus Dukun Cabul Bondowoso Berlanjut
Pengadilan Negeri Bondowoso menolak praperadilan Supandi, residivis pencabulan anak. Penyidik dinilai telah memenuhi syarat formil dengan bukti yang sah.
Pengadilan Negeri Bondowoso menolak praperadilan Supandi, residivis pencabulan anak. Penyidik dinilai telah memenuhi syarat formil dengan bukti yang sah.
Supandi (39) alias Mbah Yusuf alias Bhindereh, residivis di Bondowoso kembali berulah. Pria yang dikenal dukun pengobatan alternatif itu mencabuli anak.