Praperadilan Ditolak, Penyidikan Kasus Dukun Cabul Bondowoso Berlanjut

Praperadilan Ditolak, Penyidikan Kasus Dukun Cabul Bondowoso Berlanjut

Chuk Shatu Widarsha - detikJatim
Selasa, 12 Nov 2024 09:00 WIB
Supandi, residivis dukun cabul di Bondowoso saat diperiksa di kantor Polisi
Supandi, residivis dukun cabul di Bondowoso saat diperiksa di kantor polisi (Foto: Chuk Shatu W/detikJatim)
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan Supandi (39), residivis kasus pencabulan anak berkedok dukun. Hakim menilai, penyidik telah memenuhi syarat formil.

Hakim PN Bondowoso, Sylvia Nanda Putri, juga mempertimbangkan bahwa penyidik, dalam menetapkan tersangka telah memenuhi syarat formil, berupa dua alat bukti yang sah sebagaimana pasal 184 KUHAP.

Bukan cuma itu saja, beberapa keterangan saksi dan bukti surat, berupa visum et repertum (VET) dokter. Semuanya juga telah disertai adanya pemeriksaan calon tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hakim menolak pengajuan yang diajukan pemohon," terang Humas Pengadilan Negeri Bondowoso, Randi Jastian Afandi kepada detikJatim, Selasa (12/11/2024).

Selanjutnya, imbuh Randi, proses penyidikan perkara kasus pencabulan tersebut akan terus dilakukan termohon, yakni Polres Bondowoso.

ADVERTISEMENT

"Putusan hakim itu telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht," pungkas Randi Jastian Afandi.

Data yang dihimpun, pemohon praperadilan yakni Supandi, pelaku pencabulan terhadap gadis yang memiliki kebutuhan khusus dan di masih bawah umur. Supandi lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam gugatan praperadilan tersebut, Supandi sebagai pemohon menganggap jika penetapannya sebagai tersangka itu dianggap tidak sah karena tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Hal tersebut dinilai menyalahi ketentuan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, mengaku akan terus melakukan penyidikan kasus itu hingga selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.

"Dengan ditolaknya pengajuan praperadilan tersebut, kami akan terus melakukan penyidikan," tandas Joko Santoso.

Sebelumnya, Polres Bondowoso menetapkan Supandi (39) atas tersangka dalam perkara pencabulan terhadap gadis di bawah umur yang memiliki kebutuhan khusus. Pelaku berkedok dukun pengobatan alternatif.

Modus yang digunakan Supandi, mengobati korban lantas melakukan tindakan pencabulan. Pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2015. Kala itu dia lantas dipenjara sekitar 6 tahun.




(irb/hil)


Hide Ads