Supandi (39) alias Mbah Yusuf alias Bhindereh, residivis di Bondowoso kembali berulah. Kali ini, pria yang dikenal dukun pengobatan alternatif itu mencabuli anak.
Supandi merupakan residivis kasus serupa dan pernah dihukum 6 tahun pidana penjara. Namun begitu, ia tak jera dan kembali berulah.
Modusnyapun sama dengan melakukan praktik pengobatan alternatif. Dalam praktiknya itu, pelaku kembali melakukan perbuatan tak senonoh kepada korbannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama, sekitar tahun 2015," kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, kepada detikJatim, Jumat (11/10/2024).
Joko menjelaskan perbuatan cabul pelaku berawal saat tengah mengobati pasien anak yang menderita epilepsi. Korban berobat ke rumah pelaku dengan didampingi ibunya.
Namun, ketika proses pengobatan pelaku selalu melakukan di kamar tertutup. Dari situ lah, pelaku kemudian mencabuli korban yang masih di bawah umur itu.
Korban lantas melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke ibunya. Mendengar cerita itu, keluarga korban tak terima dan melaporkannya ke polisi.
Polisi segera mengamankan pelaku. Kini, pelaku telah dijebloskan sel tahanan Polres Bondowoso dan diperiksa secara intensif untuk mengetahui kemungkinan ada korban lainnya.
"Kami juga mengimbau pada masyarakat jika ada yang pernah jadi korban untuk segera melapor," imbuh Joko.
Akibat ulahnya, pelaku kini terancam jerat Pasal 82 jo pasal 76E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No 17 tahun 2016.
"Jika mengacu pada undang-undang itu, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. Tapi karena pelaku merupakan residivis atas yang kasus sama, mungkin hakim ada keputusan lainnya," pungkas Joko.
(abq/iwd)