
4 Sanksi dari UGM untuk Prof Karna gegara Unggah Ujaran Kebencian
Sanksi itu tertuang dalam Keputusan Rektor UGM yang ditandatangani oleh Rektor UGM Prof Ova Emilia tertanggal 19 Juli 2022. Berikut ini sanksi yang dijatuhkan.
Sanksi itu tertuang dalam Keputusan Rektor UGM yang ditandatangani oleh Rektor UGM Prof Ova Emilia tertanggal 19 Juli 2022. Berikut ini sanksi yang dijatuhkan.
UGM beri sanksi etik Prof Karna Wijaya terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ade Armando beberapa waktu lalu. Simak berikut ini sanksi yang dijatuhkan.
Kasus dugaan ujaran kebencian guru besar FMIPA UGM Prof Karna Wijaya masih terus bergulir. Saat ini Dewan Kehormatan UGM masih melakukan pemeriksaan.
Prof Karna Wijaya tak terima dituding 'radikal' oleh Guntur Romli dan berencana melaporkan balik ke polisi. Apa kata pihak Guntur Romli?
Guntur Romli melaporkan dosen sekaligus guru besar UGM Prof Karna Wijaya terkait pengancaman. Polda Metro Jaya masih mempelajari laporan politikus PSI itu.
Prof Karna Wijaya dilaporkan Guntur Romli ke Polda Metro Jaya. Dosen sekaligus guru besar UGM ini dilaporkan atas tuduhan pengancaman.
Prof Karna Wijaya dilaporkan oleh Guntur Romli atas dugaan pengancaman lewat media sosial. Politikus PSI itu merasa terancam atas postingan Karna di medsos.
UGM melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran etik salah seorang Guru Besarnya, Prof Karna Wijaya, terkait postingan soal kasus penganiayaan Ade Armando.