
Tiga Kali Dokter Gigi Arik Wiantara Dipenjara karena Aborsi Ilegal, Kapok?
I Ketut Arik Wiantara kembali dihukum penjara karena membuka praktik aborsi ilegal. Sudah tiga kali dokter gigi itu dihukum karena menggugurkan janin.
I Ketut Arik Wiantara kembali dihukum penjara karena membuka praktik aborsi ilegal. Sudah tiga kali dokter gigi itu dihukum karena menggugurkan janin.
Polda Bali menyatakan akan melengkapi proses pemberkasan penyidikan atas kasus aborsi ilegal yang dilakukan oleh dokter gigi I Ketut Arik Wiantara.
Simak hal-hal terkait kasus dokter gigi buka praktik aborsi ilegal di Bali. Tersangka pernah residivis kasus serupa kini ditahan dan terancam 10 tahun penjara.