
31 WNA Asal Vietnam di Baubau Dideportasi Usai Terbukti Langgar Izin Tinggal
Sebanyak 31 WNA Vietnam dideportasi dari Baubau setelah melanggar izin tinggal. Imigrasi menegaskan tindakan tegas untuk mencegah pelanggaran serupa.
Sebanyak 31 WNA Vietnam dideportasi dari Baubau setelah melanggar izin tinggal. Imigrasi menegaskan tindakan tegas untuk mencegah pelanggaran serupa.
Kantor Imigrasi Singaraja menggelar Operasi Wira Waspada, mengamankan 4 WNA, termasuk satu dari Prancis. Operasi ini untuk memastikan kepatuhan keimigrasian.
Kantor Imigrasi Batam mendeportasi 4 WNA. Mereka dideportasi karena berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari overstay hingga mengganggu ketertiban umum.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mendeportasi lima WNA asal China karena menjadi penambang emas ilegal di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Kantor Imigrasi Gorontalo mendeportasi 5 WNA Tiongkok karena penambangan emas ilegal. Mereka melanggar aturan keimigrasian.
Kantor Imigrasi Batam mendeportasi 9 WNA, 8 dari Singapura dan 1 dari Malaysia, karena menyalahgunakan izin tinggal saat syuting film.
Imigrasi mendeportasi puluhan WNA dari Bali karena mendirikan usaha fiktif dan bekerja ilegal. 267 PMA bermasalah terlibat dalam kasus ini.
Sebanyak 63 WNA dideportasi dalam operasi keimigrasian di Bali. Total 360 pelanggar izin keimigrasian diperiksa, termasuk 43 perusahaan fiktif.
Kantor Imigrasi Labuan Bajo mendeportasi 5 WNA dari Malaysia, Mesir, dan Pakistan karena pelanggaran izin tinggal. Upaya ini untuk menjaga ketertiban.
Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi enam WNA pada 2024 karena bekerja ilegal di Bali. Sebanyak 21 WNA menyalahgunakan izin tinggal mereka.