
Beredar Kabar Denda BPJS Kesehatan Dihapus, Masa sih?
Beredar kabar pemerintah memberikan keringanan selama masa pandemi Corona kepada para peserta BPJS Kesehatan yang nunggak, denda dihentikan sementara. Benarkah?
Beredar kabar pemerintah memberikan keringanan selama masa pandemi Corona kepada para peserta BPJS Kesehatan yang nunggak, denda dihentikan sementara. Benarkah?
Perpres 64 tahun 2020 mengatur tentang denda bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran. Denda paling tinggi Rp 30 Juta.
BPJS Kesehatan akan mengenakan denda hingga Rp 30 juta atau 5% dari perkiraan biaya paket penyakit yang diderita peserta kepada peserta yang menunggak iuran.
Kebijakan itu tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.