Cara Hitung Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan 2026, Peserta Wajib Tahu!

Cara Hitung Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan 2026, Peserta Wajib Tahu!

Nadiya - detikSumbagsel
Minggu, 10 Mei 2026 07:00 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Foto: Ilustrasi (ChatGpt) (Foto: Chat Gpt)
Palembang -

Peserta BPJS Kesehatan perlu mengetahui aturan denda keterlambatan pembayaran iuran agar tidak kebingungan saat status kepesertaan tiba-tiba nonaktif. Terlebih, masih banyak masyarakat yang mengira telat bayar BPJS langsung dikenakan denda besar setiap bulannya.

Padahal, BPJS Kesehatan memiliki aturan tersendiri terkait tunggakan iuran, status kepesertaan, hingga denda pelayanan rawat inap. Maka sangat penting bagi peserta memahami cara hitung denda BPJS Kesehatan jika telat membayar iuran.

Lantas, bagaimanakah cara hitung denda jika telat bayar BPJS Kesehatan? bagaimana aturannya? Berikut detikSumbagsel sajikan penjelasan lengkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan Masih Berlaku di 2026?

Jawabannya 'Iya', aturan denda BPJS Kesehatan yakni Perpres No. 64 Tahun 2020, masih berlaku pada tahun 2026. Namun, denda bukan dikenakan karena menunggak iuran bulanan, melainkan saat peserta menggunakan layanan rawat inap dalam waktu tertentu setelah kepesertaan kembali aktif.

Mengutip informasi dari BPJS Kesehatan peserta yang menunggak tetap wajib melunasi iuran agar status kepesertaan kembali aktif.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, denda pelayanan dikenakan apabila peserta menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status BPJS aktif kembali.

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Cara Hitung Denda BPJS Kesehatan jika Telat Membayar

Berikut rincian aturan denda BPJS Kesehatan yang perlu diketahui:

1. Telat Membayar 1 Minggu

Jika peserta telat membayar iuran BPJS Kesehatan selama satu minggu, maka tidak dikenakan denda.

Peserta hanya perlu membayar tagihan iuran yang tertunggak agar status kepesertaan tetap aktif dan bisa digunakan kembali.

2. Telat Membayar 2 Tahun

Peserta yang menunggak hingga dua tahun juga tidak langsung dikenakan denda uang.

Namun, status kepesertaan BPJS Kesehatan akan berubah menjadi nonaktif apabila tunggakan belum dibayarkan yakni per tanggal satu bulan berikutnya.

3. Telat Membayar 4 Tahun

Jika peserta menunggak hingga empat tahun, status BPJS akan dinonaktifkan.

Apabila peserta menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan aktif kembali, maka dikenakan denda pelayanan sebesar:

Denda = 5% x (biaya diagnosis awal) x (jumlah bulan tunggakan)

Jumlah bulan tunggakan yang dihitung maksimal 12 bulan, dengan batas denda paling tinggi Rp30 juta.

4. Telat Membayar 5 Tahun

Jika peserta menunggak hingga lima tahun, status BPJS akan dinonaktifkan. Sama seperti aturan sebelumnya

Peserta tetap harus melunasi iuran tertunggak agar kepesertaan aktif kembali. Apabila peserta menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan aktif kembali, maka dikenakan denda pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Contoh Cara Menghitung Denda BPJS Kesehatan

Misalnya peserta memiliki tunggakan selama 10 bulan dan menjalani rawat inap dengan biaya diagnosis awal Rp10 juta.

Maka perhitungan dendanya:

5% x Rp10.000.000 x 10 = Rp5.000.000

Artinya, peserta harus membayar denda pelayanan sebesar Rp5 juta.

Cara Menghindari Denda BPJS Kesehatan

Agar tidak terkena denda pelayanan, peserta disarankan:

β€’ Membayar iuran tepat waktu setiap bulan

β€’ Mengaktifkan autodebet pembayaran BPJS

β€’ Rutin mengecek status kepesertaan

β€’ Segera melunasi tunggakan jika status nonaktif

Selain itu, peserta juga dianjurkan untuk tidak menunda pembayaran terlalu lama agar layanan kesehatan tetap bisa digunakan sewaktu-waktu saat dibutuhkan.

Itulah penjelasan lengkap tentang cara hitung denda BPJS Kesehatan jika telat membayar iuran beserta aturan terbaru tahun 2026.

Dengan memahami ketentuan ini, peserta diharapkan dapat lebih disiplin membayar iuran agar kepesertaan tetap aktif dan terhindar dari denda pelayanan rawat inap. Semoga bermanfaat.

Artikel ini ditulis oleh Nadiya peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads