
Kala Kejari Belawan Ungkap Dugaan Korupsi Dana Bos-Tetapkan 2 Tersangka
Kejaksaan Negeri Belawan ungkap dua kasus korupsi dana BOS di Medan. Dua tersangka, RA dan RN, ditahan dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar.
Kejaksaan Negeri Belawan ungkap dua kasus korupsi dana BOS di Medan. Dua tersangka, RA dan RN, ditahan dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar.
Mantan kepala SMAN di Kaltara menilap dana BOS dan BOP hingga Rp 846 juta. Pelaku saat ini sudah ditahan polisi.
Mantan kepala SMAN 1 Peso, HF, ditahan atas penggelapan dana BOS dan BOP, merugikan negara Rp 846 juta. Ia dijerat pasal korupsi berat.
Seorang mantan kepala sekolah di Bulungan ditahan karena menggelapkan dana BOS. Jumlah dana BOS yang ditilap mencapai ratusan juta rupiah.
Sidang korupsi Dana BOS Rp25 miliar melibatkan mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo bergulir di Pengadilan Tipikor. Ada 20 saksi diperiksa, sidang masih berlanjut.
Dua kepala sekolah di Medan ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana BOS, merugikan negara hingga Rp 1,6 miliar. Penyelidikan masih berlanjut.
Penyidik Kejari Belawan menahan mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan, RN, terkait dugaan korupsi dana BOS Rp 772 juta untuk tahun 2022-2023.
Kejari Ponorogo menyita Rp 3,17 miliar terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 25,8 miliar.
Pemerintah ingatkan sekolah patuhi aturan SPMB 2025. Pelanggaran akan dikenakan sanksi, termasuk penghentian dana BOS. Pendaftaran dibuka mulai 16 Juni 2025.
Kejari Jeneponto menetapkan tiga tersangka korupsi dana BOS Rp 2 miliar, termasuk Kepala Disdikbud inisial UB (56).