Bendahara SMA di Jayapura Jadi Tersangka gegara Tilap Dana BOS Rp 2,26 M

Papua

Bendahara SMA di Jayapura Jadi Tersangka gegara Tilap Dana BOS Rp 2,26 M

Paulus Pulo - detikSulsel
Jumat, 12 Des 2025 16:30 WIB
Bendahara SMA di Jayapura Jadi Tersangka gegara Tilap Dana BOS Rp 2,26 M
Foto: Ilustrasi korupsi. (Edi Wahyono/detikcom)
Jayapura -

Bendahara SMAN 4 Kota Jayapura berinisial PU (46) ditetapkan menjadi tersangka usai menilap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 2,26 miliar. Tersangka menggelapkan anggaran itu untuk kepentingan pribadi.

"Tersangkanya seorang perempuan berinisial PU yang berprofesi sebagai ASN dan menjabat sebagai bendahara BOS sekolah," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Fredrickus WA Maclarimboen dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).

Tersangka melakukan tindakan korupsi penggelapan dana BOS Reguler pada SMAN 4 Kota Jayapura tahun anggaran 2024-2025. Tersangka menilap anggaran Rp 2.261.130.000 secara bertahap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggelapan dilakukan dengan cara melakukan penarikan dana BOS dari rekening sekolah pada Bank Papua tanpa sepengetahuan kepala sekolah maupun pihak terkait lainnya," tuturnya.

Dari hasil penyidikan, tersangka melakukan penarikan dana sebanyak sembilan kali dengan nominal yang berbeda-beda. Dana itu ditarik sejak Maret 2024.

"Aksi tersangka dilakukan dengan memalsukan dan memanipulasi slip penarikan, serta membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Frederickus.

ADVERTISEMENT

Frederickus melanjutkan, tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura. Tersangka melanggar Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Setelah serangkaian proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Jayapura menerbitkan surat hasil penelitian tertanggal 11 Desember 2025 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap untuk dilakukan tahap penuntutan," jelasnya.

Penyidik kepolisian turut menyerahkan barang bukti uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp 200 juta. Selain itu ada dua bundel dokumen pertanggungjawaban BOS tahun anggaran 2024, 40 bundel dokumen terkait pengelolaan dana BOS termasuk slip penarikan, kuitansi, daftar nominatif, dan dokumen lainnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol I Dewa Gde Ditua juga menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Dia memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan.

"Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS pada SMA Negeri 4 Jayapura ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak setiap penyalahgunaan keuangan negara, khususnya yang berdampak langsung pada pelayanan pendidikan," tegas Dewa.




(sar/asm)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads