Komisi I DPR Aceh menggelar RDPU untuk membahas Raqan Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. Qanun itu mengatur banyak hal.
Dispora Aceh menggembok lapangan yang rencananya dipakai untuk konser Slank dan D'Masiv. Penguncian lokasi dilakukan karena panitia belum membayar sewa tempat.
Banda Aceh meraih CityNet SDG City Awards 2025 berkat inovasi pemberdayaan perempuan dalam pengelolaan sampah. Wali Kota Illiza terima penghargaan di Bali.
Konser Slank dan D'Masiv untuk Hari Sumpah Pemuda ditunda karena lapangan dikunci Dispora Aceh. Panitia mengeluhkan tindakan administratif yang merugikan.