
Minuman Berpemanis Batal Dikenakan Cukai Mulai Tahun Ini
Kemenkeu batal menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) tahun ini. Padahal targetkan pendapatan dari cukai MBDK Rp 3,8 triliun pada 2025.
Kemenkeu batal menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) tahun ini. Padahal targetkan pendapatan dari cukai MBDK Rp 3,8 triliun pada 2025.
Kemenkeu batal menerapkan kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan tahun ini. Padahal pemerintah telah menargetkan pendapatan pendapatannya .
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) batal diterapkan tahun ini.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tidak akan diterapkan pada 2025.
Dunia usaha khawatir PP 28/2024 akan tekan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sosial. Regulasi ketat dinilai berisiko bagi industri dan pedagang kecil.
Dengan angka kasus diabetes tipe 2 yang tinggi, pemberlakuan cukai minuman berpemanis dalam kemasan di Indonesia perlu disegerakan.
Kementerian Kesehatan RI tengah menggodok aturan terkait cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Aturan tersebut ditargetkan rampung di semester II 2026
Pemerintah akan memungut cukai minuman berpemanis tahun ini. Kemenperin menyatakan reformulasi produk mamin diperlukan, namun dampak penjualan belum diprediksi.
Pemerintah akan susun PP cukai minuman berpemanis. Kemenperin berharap penerapan ditunda hingga daya beli masyarakat membaik. Cukai mulai berlaku 2025.
Sebentar lagi Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan dikenakan tarif cukai.