
Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dikenakan Cukai pada 2026
Pemerintah dan DPR menetapkan kebijakan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan mulai 2026. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan pendapatan negara.
Pemerintah dan DPR menetapkan kebijakan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan mulai 2026. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan pendapatan negara.
Kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan diterapkan pada 2026.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu memastikan pemerintah tidak akan meningkatkan tarif pajak maupun menerapkan pajak baru pada 2026.
Stevanus Rico Adrian, warga Sleman, diadili karena menjual cerutu dan sigaret ilegal, merugikan negara Rp 693,2 juta. Sidang berlangsung di PN Denpasar.
Wamenperin Faisol Riza mengungkap kontribusi industri rokok dan minuman beralkohol.
PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) membukukan pertumbuhan pangsa pasar menjadi 31% di semester I-2025
Pemerintah bentuk Satuan Tugas Nasional untuk memberantas rokok ilegal yang merugikan negara. Penindakan meningkat, dengan ratusan juta batang disita.
Pemerintah berencana mengenakan cukai terhadap snack kemasan mengandung natrium.
Kementerian Keuangan menggodok aturan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Penerimaan kepabeanan dan cukai Ditjen Bea dan Cukai mencapai Rp 147,5 triliun di semester I 2025, tumbuh 9,9% dari tahun lalu. Bea keluar melonjak 81,1%.