Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hasil Pilkada Banjarbaru. MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Banjarbaru.
Tim paslon Ali Makki - Ali Ruchi bakal mengajukan gugatan ke MK setelah dinyatakan kalah dalam Pilbup Banyuwangi. Mereka mengaku memegang data kecurangan.