detikSumbagsel
Kapolres Banyuasin Tegaskan Pembakar Hutan dan Lahan Bisa di Penjara
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menegaskan pembakar hutan dan lahan bisa di penjara. Hukuman penjara bagi pelaku pembakaran hutan bisa hingga 10 tahun.
1 jam yang lalu