
MBC Kalah Gugatan Lawan Satgas BLBI, Kaharudin Ongko Bantah Terlibat
Kuasa Hukum Kaharudin Ongko Mohamad Ali Imran Ganie mengatakan kliennya tidak memiliki hubungan hukum apapun dalam PT MBC.
Kuasa Hukum Kaharudin Ongko Mohamad Ali Imran Ganie mengatakan kliennya tidak memiliki hubungan hukum apapun dalam PT MBC.
Isi gugatan Trijono kepada Satgas BLBI untuk membatalkan penyitaan sebidang tanah 2.300 m2 yang terletak di Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) berhasil mengalihnamakan aset negara yang berasal dari eks BLBI
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan gugatan atas Satgas BLBI yang diajukan PT Mahkota Berlian Cemerlang (MBC) tidak dapat diterima.
Satgas BLBI memastikan akan memonetisasi aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang telah disita negara.
Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dua kali kalah di pengadilan terkait sita aset. Pihaknya pun bersiap untuk melakukan banding.
Setelah kalah lawan Ongko, kali ini terkait penyitaan lapangan golf dan properti di Bogor yang dimiliki PT Bogor Raya Development (BRD).
Satgas BLBI kalah melawan gugatan terhadap penyitaan lapangan golf dan properti di Bogor milik PT Bogor Raya Development (BDR). Satgas pun akan banding.
Satgas BLBI kalah di pengadilan terkait penyitaan lapangan golf dan properti di Bogor yang dimiliki PT Bogor Raya Development (BRD).
Satgas BLBI dianggap 'salah alamat' atas penyitaan lapangan golf dan properti di Bogor sebagai jaminan utang bos PT Bank Asia Pacific (Aspac)