detikFinanceRabu, 15 Jul 2026 12:41 WIB
Tarif Jadi WNI Naik, Jalur Perkawinan Capai Rp 25 Juta
Pemerintah menaikkan tarif PNBP untuk permohonan WNI melalui perkawinan menjadi Rp 25 juta. Aturan baru berlaku mulai 1 Agustus 2026.









































