
Lanal Mataram Amankan 19 Nelayan dan 51.223 Benih Lobster Ilegal di Sumbawa
Lanal Mataram mengamankan sebanyak 51.223 benih lobster hasil penangkapan ilegal di Sumbawa. Sebanyak 19 nelayan dan dua pengepul lobster turut ditangkap.
Lanal Mataram mengamankan sebanyak 51.223 benih lobster hasil penangkapan ilegal di Sumbawa. Sebanyak 19 nelayan dan dua pengepul lobster turut ditangkap.
Barang bukti benih lobster ditemukan di dalam sejumlah boks atau koli. Sebanyak empat boks tersebut rencananya dikirim ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 151 ribu benih lobster di perairan Pulau Numbing, Bintan, Kepulauan Riau. 4 pelaku ditangkap.
Rumah yang dijadikan penampungan Benih Bening Lobster (BBL) digerebek Polda Lampung. Polisi mengungkap BBL tersebut berasal dari Pulau Jawa.
Polres Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster yang akan dikirim ke luar negeri. Satu tersangka ditangkap polisi.
Dari pengungkapan kasus ini, Polri telah menyelamatkan uang negara senilai Rp 32 miliar. Kerugian itu dihitung dari pengungkapan kasus ini.
Ditpolairud Polda NTB menangkap penyelundup 9.423 benih lobster berinisial DR di jalan Desa Rensing, Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur.
Tim gabungan mengagalkan upaya penyelundupan 16 ribu benih lobster. Petugas mengamankan satu orang pelaku pembawa benih.
Ribuan benih lobster atau benur yang hendak diselundupkan dari Banyuwangi digagalkan petugas. Total 9.244 ekor benih lobster yang berhasil disita.
Warga Kaur ditangkap Polda Bengkulu karena menjual 24 ribu benih lobster secara ilegal. Benur itu dijual dengan harga 20 kali lipat ke Vietnam.