
Mahasiswi Lampung yang Buang Bayi Kembar di Jogja Jadi Tersangka
Mahasiswa asal Lampung yang terlibat dalam kasus bayi kembar dibuang di Jogja ditetapkan tersangka. Ia menyusul kekasihnya yang lebih dulu jadi tersangka.
Mahasiswa asal Lampung yang terlibat dalam kasus bayi kembar dibuang di Jogja ditetapkan tersangka. Ia menyusul kekasihnya yang lebih dulu jadi tersangka.
Polisi menetapkan EW (19) yang merupakan ibu bayi kembar yang dibuang di Berbah pada Kamis (14/9) sebagai tersangka. Berikut kondisinya sekarang.
Polisi menangkap sejoli di kasus pembuangan bayi kembar di Kali Buntung, Berbah, Kabupaten Sleman. Berikut kronologi terungkapnya kasus itu.
Polisi masih memeriksa pria bernisial D, kekasih RA, PRT yang nekat membuang jasad bayi kembarnya ke tempat sampah tak jauh dari rumah majikannya.
Pembantu rumah tangga berinisial RA ditangkap karena tega membuang bayi kembarnya ke bak sampah. Kasus tersebut kini ditangani Polrestabes Bandung.
Polisi tengah memeriksa pacar RA (25), ibu yang membuang janin bayi kembar ke tempat pembuangan sampah (TPS) Kompleks Taman Sari Bukit Bandung.
RA (25), PRT nekat membuang buah hati kembar hasil hubungan gelapnya dengan seorang pria. Ia membuangnya janinya di bak sampah tak jauh dari rumah majikan.
RA (25), seorang PRT tega buang janin bayi kembarnya ke bak sampah di Kompleks Taman Sari Bukit Bandung. Janin kembar itu ternyata digugurkan sendiri oleh RA.
Pembantu rumah tangga (PRT) inisial RA tega membuang dua anaknya yang baru lahir. Jasad bayi kembar cantik itu ditemukan warga di bak sampah.
PRT inisial RA sudah dibawa ke Mapolesk Antapani untuk dimintai keterangan lebih lanjut.