
Bibi Sekap Keponakan Balita di NTT Jadi Tersangka KDRT
Ori Adriana Tusi (34) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ori Adriana Tusi (34) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Seorang balita berinisial YN (2) asal Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) disekap dan diikat.