
1.112 Napi Lapas Tangerang Dapat Remisi Idul Fitri, Termasuk Azis Syamsuddin
Asep menjelaskan Edhy Prabowo tak mendapat remisi karena belum 6 bulan berstatus penghuni lapas.
Asep menjelaskan Edhy Prabowo tak mendapat remisi karena belum 6 bulan berstatus penghuni lapas.
KPK hingga saat ini masih menyelidiki keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di perkara suap APBD Lampung Tengah tahun 2017.
KPK mengeksekusi mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Lapas Kelas I Tangerang. Azis akan menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun.
KPK menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. MAKI menyesalkan sikap KPK itu.
KPK mengatakan telah menerima informasi mantan Azis Syamsuddin menerima vonis 3,5 tahun penjara di kasus suap. KPK menyatakan tak akan mengajukan banding.
Mantan wakil ketua DPR RI, Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap yang melibatkan mantan penyidik KPK. Berikut jejak kasusnya...
Pada akhirnya Azis Syamsuddin dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara. Azis juga beberapa kali menangis dalam persidangan, termasuk saat sidang vonis. Begini momennya.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara. KPK menyatakan pihaknya akan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding.
Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti memberi suap. Usai dibacakan vonis, Azis menyebut pikir-pikir terkait ajukan banding.
Majelis hakim yang mengadili perkara Azis Syamsuddin mengesampingkan semua kesaksian Aliza Gunado yang pernah dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi untuk Azis.