
Tok! Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Bui Kasus Pemberian Suap
Eks wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara. Azis terbukti memberikan suap kepada eks penyidik KPK Robin Pattuju sebesar Rp 3,6 miliar.
Eks wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara. Azis terbukti memberikan suap kepada eks penyidik KPK Robin Pattuju sebesar Rp 3,6 miliar.
Azis Syamsuddin dinyatakan bersalah karena telah menyuap AKP Robin dan Maskur Husain Rp 3,6 miliar. Azis menyatakan pikir-pikir untuk banding.
Hal yang memberatkan, Azis tak mengakui kesalahan dan berbelit-belit di sidang. Hal yang meringankan, Azis belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain divonis penjara, hakim mencabut hak politik Azis Syamsuddin untuk dipilih selama 4 tahun.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan bui dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Eks wakil ketua DPR RI, Azis Syamsuddin akan menghadapi sidang putusan terkait kasus suap Rp 3,6 miliar ke mantan penyidik KPK, Robin Pattuju.
Sidang pembacaan putusan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan dibacakan hari ini. Azis akan divonis terkait kasus suap mantan penyidik KPK AKP Robin.
PN Tipikor Jakarta menunda sidang vonis mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Sidang vonis Azis Syamsuddin terkait kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin ditunda.