
Jaksa Soroti Sumpah Mubahalah Azis Syamsuddin di Sidang Tuntutan
Jaksa KPK menyoroti ajakan sumpah mubahalah Azis Syamsuddin. Jaksa meyakini keterangan eks Bupati Kukar Rita Widyasari.
Jaksa KPK menyoroti ajakan sumpah mubahalah Azis Syamsuddin. Jaksa meyakini keterangan eks Bupati Kukar Rita Widyasari.
Jaksa membeberkan soal sosok Nanang yang disebut dalam sidang Azis Syamsuddin sebagai rentenir. Jaksa meyakini sosok Nanang itu adalah kebohongan.
Jaksa KPK menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan Azis Syamsuddin terkait dengan tuntutan pidana 4 tahun dan 2 bulan penjara.
Pukat UGM mengkritik KPK karena tidak memberikan tuntutan maksimal (5 tahun penjara) terhadap Aziz Syamsuddin, pimpinan DPR yang menyuap 2 mantan penyidik KPK.
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara, serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK mengungkit aksi ajakan sumpah mubahalah yang dilakukan Azis Syamsuddin dalam surat tuntutannya. Seperti apa?
MAKI menyayangkan jaksa tak menuntut Azis dengan tuntutan maksimal. Namun MAKI tetap menghormati tuntutan KPK tersebut.
Azis Syamsuddin diyakini jaksa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin.
Jaksa KPK mengungkapkan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan sebelum menuntut Azis Syamsuddin dengan pidana penjara 4 tahun dah 2 bulan.
Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Azis juga dituntut hak politiknya dicabut selama 5 tahun.