
Jaksa Ajukan Banding Usai ASN yang Cabuli Siswa SMP di Jambi Divonis 2 Tahun
Jaksa akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang memvonis ASN mencabuli siswa SMP hanya 2 tahun penjara.
Jaksa akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang memvonis ASN mencabuli siswa SMP hanya 2 tahun penjara.
Oknum ASN yang melakukan pelecehan sesama jenis terhadap siswa SMP ditetapkan polisi sebagai tersangka. Pelaku langsung ditahan oleh pihak kepolisian.