
Mulai Hari Ini, Keluar-Masuk Bali Wajib Vaksin Booster
Vaksin booster menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) melalui Pelabuhan Gilimanuk mulai hari ini, Minggu (17/7/2022).
Vaksin booster menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) melalui Pelabuhan Gilimanuk mulai hari ini, Minggu (17/7/2022).
Penumpang kereta diwajibkan tes Corona bagi yang belum booster. KAI kini membuka layanan tes antigen di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen.
Vaksin booster menjadi syarat perjalanan terbaru bagi penumpang pesawat udara mulai hari ini di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Aturan perjalanan terbaru per 17 Juli 2022 juga mengatur syarat bukti vaksin untuk siswa yang melakukan perjalanan. Berikut aturannya.
PT KAI Daop 1 Jakarta mewajibkan penumpang untuk vaksin booster sebagai syarat wajib menggunakan kereta api jarak jauh.
Mulai 17 Juli 2022, penumpang KA jarak jauh yang belum vaksin booster wajib tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.
Syarat perjalanan wajib tes COVID-19 PCR maupun antigen hanya berlaku bagi pengidap komorbid yang belum divaksin, dan baru satu hingga dua kali divaksin.
Kini masyarakat bisa bepergian tanpa menjalani tes COVID-19. Epidemiolog dari Unair menjelaskan alasan dicabutnya aturan tes bagi pelaku perjalanan.
Pemerintah juga menghapus persyaratan tes antigen atau PCR sebelum perjalanan, baik perjalanan dalam negeri maupun luar negeri.
Cek lagi berkas dokumen yang wajib dibawa saat UTBK 2022 di sini, pastikan sudah sesuai ketentuan LTMPT dan pusat UTBK pilihanmu.