
Pembunuh PSK MiChat di Kos Denpasar Divonis 10 Tahun Penjara
Raden Aryo Puspo Buwono divonis 10 tahun penjara atas perbuatannya membunuh seorang PSK berbasis aplikasi MiChat bernama Fitria alias Aluna Sagita.
Raden Aryo Puspo Buwono divonis 10 tahun penjara atas perbuatannya membunuh seorang PSK berbasis aplikasi MiChat bernama Fitria alias Aluna Sagita.
Sebanyak 19 polisi mendapatkan penghargaan setelah mengungkap pembunuhan pekerja seks komersial (PSK) berbasis aplikasi MiChat bernama Aluna Sagita.