
MA Batalkan Vonis Bebas Achiruddin di Kasus Solar Ilegal
MA membatalkan vonis bebas hakim PN Medan terhadap Achiruddin di kasus solar ilegal. MA menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Achiruddin.
MA membatalkan vonis bebas hakim PN Medan terhadap Achiruddin di kasus solar ilegal. MA menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Achiruddin.
Hukuman AKBP Achiruddin pada perkara penganiayaan diperberat. Awalnya, dia divonis 6 bulan penjara di PN Medan lalu diubah jadi 8 bulan penjara oleh PT Medan.
Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman AKBP Achiruddin di kasus penganiayaan Ken Admiral dari 6 bulan menjadi 8 bulan penjara.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima kembali berkas perkara AKBP Achiruddin di kasus gratifikasi. Kini, berkas tersebut tengah diteliti.
AKBP Achiruddin divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara solar ilegal. Berikut perjalanan kasusnya.
Ayah Ken Admiral, Zoel, menilai vonis 6 bulan bui AKBP Achiruddin tak sepadan. Menurutnya Achiruddin justru pemicu penganiayaah yang dilakukan anaknya itu.
Majelis hakim PN Medan memvonis bebas dua rekan AKBP Achiruddin, Edy dan Parlin dalam kasus solar ilegal. Polda Sumut pun merespons vonis itu.
Majelis hakim memvonis AKBP Achiruddin dengan pidana penjara selama enam bulan. Achiruddin dinyatakan bersalah melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain.