
Warga Dadap Demo di Polda, Tuntut Bebaskan 2 Nelayan yang Ditahan
Pendemo meminta polisi melepaskan 2 rekannya yang ditahan karena melakukan protes terkait aktivitas kapal di pulau Reklamasi.
Pendemo meminta polisi melepaskan 2 rekannya yang ditahan karena melakukan protes terkait aktivitas kapal di pulau Reklamasi.
Kedua nelayan itu bukan ditahan karena memprotes reklamasi pulau, melainkan melakukan perbuatan ancaman dengan kekerasan.
Keduanya sebelumnya dilaporkan ke polisi pada 11 Desember 2017. Keduanya kemudian ditahan setelah 2 tahun kasus berlalu.
Pengacara Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap, Waisul Kurnia, menjelaskan soal penangkapan kliennya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Sesuai dengan (pernyataan) pelapor bahwa Pak Waisul sudah menyampaikan permintaan maaf," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Tim advokasi Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap Waisul Kurnia menyayangkan PT Kapuk Naga Indah (KNI) yang tak mendahulukan musyawarah.
Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dada, Waisul Kurnia, menjadi tersangka karena diduga mencemarkan nama baik PT Kapuk Naga Indah (KNI).
Polda Metro Jaya memulangkan Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap, Waisul Kurnia. Dia selanjutnya dikenai wajib lapor.
Kombes Argo Yuwono mengatakan Waisul ditangkap karena Waisul Kurnia tak hadir dalam panggilan pemeriksaan yang dilayangkan polisi sebelumnya.
Polisi menangkap Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap, Waisul Kurnia, terkait pernyataan mengenai proyek jembatan penghubung pulau reklamasi.