
Murtala 3 Kali Edarkan Sabu Sejak Bebas dari Penjara
Murtala gembong narkoba ditangkap karena mengedarkan sabu 110 kg dari Malaysia ke Indonesia. Murtala sudah tiga kali mengedarkan sabu sejak keluar dari penjara.
Murtala gembong narkoba ditangkap karena mengedarkan sabu 110 kg dari Malaysia ke Indonesia. Murtala sudah tiga kali mengedarkan sabu sejak keluar dari penjara.
Polres Tangsel menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai Rp 50 miliar. Narkoba tersebut diamankan dari pengedar narkoba jaringan Malaysia.
PN Depok menjatuhkan hukuman mati kepada 3 gembong narkoba yang mengedarkan 267 kg sabu. Mereka adalah Junaidi, Zulkarnain dan Eko Saputro.