Polisi mengungkap kurir yang diringkus di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ternyata membawa sebanyak 6.583 gram (sebelumnya 6,1 kilogram). Pelaku yang diketahui bernama Dodi Pratama (29) ini dijanjikan upah sebesar Rp 64 juta jika sukses mengantar narkoba itu ke tujuan.
"Dia diupah sebesar Rp 10 juta perkilogram, jadi total sekitar Rp 65 juta jika tidak diamankan," kata Dirnarkoba Polda Sultra Kombes Bambang Sukmo Wibowo saat konferensi pers di Mapolda Sultra, Rabu (3/12/2025).
Bambang mengungkapkan sebelum penangkapan, polisi melakukan aksi kejar-kejaran dengan pelaku. Awalnya pelaku dipergoki di Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tepat di depan MTs Negeri 2 Kendari sempat dihentikan oleh tim, bahkan diberikan tembakan peringatan. Kurang lebih 20 menitan itu terjadi kejar-kejaran," bebernya.
Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Pondambea, Kendari usai polisi melakukan upaya paksa. Polisi menabrakkan badan mobil ke kendaraan pelaku.
"Lalu berhasil diberhentikan secara paksa di depan Grapari dengan dipepetkan badan mobil ke mobil pelaku," ungkapnya.
Sementara, Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko mengapresiasi jajaran Ditresnarkoba telah melakukan pengungkapan dan penangkapan jaringan internasional tersebut. Dia mengatakan sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan akan disebar di beberapa daerah di Sulawesi.
"Jadi sabu ini jaringan dari Malaysia, masuk ke wilayah Sulbar dan Sulteng. Lalu dijemput pelaku untuk disebarkan di wilayah Sultra," bebernya.
"Kurang lebih sejak 6 bulan dilakukan penyelidikan dan pengembangan hingga pelaku ini berhasil ditangkap. Sabu ini diduga berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di beberapa daerah," tambahnya.
Dia mengatakan terdapat dua lokasi barang bukti sabu yang diamankan. Saat penangkapan di pinggir jalan dengan berat total 6.491 gram, kemudian dikembangkan dan diamankan sabu 92 gram di indekos pelaku.
"Total sabu yang diamankan sebanyak 6.583 gram atau sekitar 6,5 kilogram," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, heboh penangkapan pria diduga kurir narkoba di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kendari. Pelaku yang belum diketahui identitasnya itu membawa sabu seberat 6,1 kilogram.
"Iya benar 6,1 kilogram (sabu diamankan)," ujar Kombes Bambang Sukmo Wibowo kepada detikcom, Selasa (2/12).
Penangkapan kurir narkoba itu tepatnya di depan Kantor Kanwil Kemenag Sultra, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Selasa (2/12) sekitar pukul 16.00 Wita. Bambang mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan.
(ata/ata)











































