
Lagi, MA Anulir Vonis Mati Gembong Penyelundup 402 Kg Sabu Internasional
Mahkamah Agung (MA) menganulir lagi hukuman mati satu dari 13 gembong narkoba jaringan internasional yang menyelundupkan 402 kg sabu lewat jalur laut.
Mahkamah Agung (MA) menganulir lagi hukuman mati satu dari 13 gembong narkoba jaringan internasional yang menyelundupkan 402 kg sabu lewat jalur laut.
MA tetap menganulir hukuman mati 9 gembong narkoba penyelundupan 402 kg sabu via jalur laut. Dari komplotan itu hanya 1 yang dihukum mati, Hossein Salari Rashid
Ketuk palu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak memutus hukuman mati untuk Samsul Bahri, nelayan Palabuhanratu karena terlibat penyelundupan sabu 402 kg
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengatakan ia akan mendorong pembentukan Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum terkait tindak pidana narkotika.
10 terpidana kasus bola sabu 402 Kg di Sukabumi mendapat keringanan hukuman. Mereka lolos dari hukuman mati.
Kasus 'bola sabu' melibatkan seorang wanita asal Iran bernama Atefeh Nohtani. Ia tak terima divonis hukuman mati oleh hakim PN CIbadak Sukabumi.
Empat warga Iran dan Pakistan divonis hukuman mati. Mereka terlibat kasus sabu yang dikemas mirip bola yang totalnya seberat 402 kilogram.
Sidang vonis belasan terdakwa kasus sabu seberat 402 kilogram senilai Rp 480 miliar di Sukabumi hari ini tidak disiarkan secara langsung oleh PN Cibadak.
Basuki Kosasih alias Ebes terdakwa 'bola sabu' senilai ratusan miliar rupiah terbata-bata saat membacakan nota pembelaan.
Sebanyak 13 orang terdakwa jaringan sabu internasional dituntut hukuman mati. Salah satu terdakwa tak terima tuntutan tersebut lantaran mengaku tak mengetahui.