
Napi yang Melahirkan di Rutan Perempuan Surabaya Bebas
Setelah menjalani setengah dari masa tahanan 1 tahun, wanita yang melahirkan di Rutan Surabaya mendapatkan asimilasi dan dinyatakan bebas bersyarat.
Setelah menjalani setengah dari masa tahanan 1 tahun, wanita yang melahirkan di Rutan Surabaya mendapatkan asimilasi dan dinyatakan bebas bersyarat.
Seto Mulyadi alias Kak Seto, Ketua Umum LPAI akhirnya bisa menemui AV, Napi yang melahirkan di Rutan Perempuan Surabaya, di Porong, Sidoarjo.
AV (37), napi perempuan di Rutan Surabaya akhirnya bertemu dengan suaminya. Suaminya menjenguknya setelah masa isolasi selesai. Mereka tampak gembira.
AV, napi wanita dan bayinya dibesuk suami sekaligus ayah bayi. Momen haru mewarnai pertemuan itu.
LPAI Kak Seto Mulyadi membesuk AV napi yang baru melahirkan ke Rutan Surabaya. Namun upayanya itu gagal karena terbentur jam besuk.
Ketua LPAI Seto Mulyadi datang ke Rutan Perempuan Surabaya di Porong, Sidoarjo. Kak Seto ingin menemui napi dan balita yang baru saja dilahirkan tapi gagal.
Seorang napi di Rutan Perempuan Surabaya di Porong Sidoarjo melahirkan. Usai melahirkan, ia harus merawat anaknya di sel tahanannya.
Napi di Rutan Perempuan Surabaya berinisial AV (37), melahirkan anak kelimanya. Usai proses persalinan AV pun kembali menjalanin sisa masa tahanannya.
Rasa mulas tak tertahan dirasakan narapidana berinisial AV di Rutan Perempuan Surabaya di Porong, Sidoarjo. Ia merasakan kontraksi di usia kehamilan 9 bulan.
Napi di Sidoarjo melahirkan bayinya saat menjalani masa tahanan. Usai melahirkan, ia merawat bayinya sendiri di rutan.