Seorang napi di Rutan Perempuan Surabaya di Porong Sidoarjo melahirkan. Usai melahirkan, ia harus merawat anaknya di sel tahanannya.
Napi itu adalah AV. AV melahirkan pada Selasa (20/9) sekitar pukul 10.00 WIB di Puskesmas Porong. Bayi yang dilahirkannya berjenis kelamin laki-laki. Bayinya dalam kondisi sehat dengan berat 3 kg dan panjang 50 cm. Saat melahirkan, AV ditunggui oleh suaminya.
Dua hari di puskesmas, AV pada Kamis (22/9) harus kembali ke rutan. Dikawal petugas rutan, AV menggendong bayinya sendiri kembali ke rutan. AV sendiri tampak sehat, begitu juga dengan bayinya. Setiba di rutan, ia langsung masuk ke sel tahanannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Surabaya di Porong Siti Viona Aidilla mengatakan napi yang usai menjalankan proses persalinan harus kembali menjalani sisa masa tahanan.
"Yang bersangkutan usai menjalani proses persalinan di Puskesmas Porong. Selanjutnya AV kembali menjalani sisa masa tahanan. Sesuai dengan SOP akan dilakukan isolasi selama 10 hari," kata Viona di Rutan Perempuan di Porong, Kamis (22/9/2022).
Viona menjelaskan bahwa AV masuk ke rutan sudah dalam kondisi hamil sekitar 7 bulan. Ia masuk ke rutan pada 27 Juli 2022. AV sendiri divonis 12 bulan penjara atas kasus penipuan 700 karton minyak goreng.
Karena hamil, AV setiap harinya AV mendapatkan perawatan dan pemeriksaan kandungan oleh bidan Rutan. AV juga menjalani USG di RSUD Sidoarjo.
Viona menjelaskan untuk AV yang baru melahirkan sedang diusulkan asimilasi rumah. Dengan asimilasi ini, AV bisa segera bebas karena hukumannya yang 12 bulan. Dalam aturannya, napi hanya boleh merawat anaknya di dalam rutan hingga usia bayi 2 tahun.
Saat ini asimilasi sudah diajukan dan tinggal menunggu proses persetujuan. Pengajuan itu dilakukan ke Bapas. AV juga akan diwawancara oleh petugas asimilasi. Proses pengajuan asimilasi sekitar satu hingga dua minggu. Selama masa menunggu itu, AV harus merawat sendiri bayinya di rutan.
"Karena napi ini divonis hanya satu tahun, proses tersebut hanya butuh waktu tidak lama sekitar satu sampai dua minggu. Setelah SK asimilasi turun napi tersebut akan bebas," tandas Voina.
(iwd/iwd)