
Jabar X-Files: Ajal Tragis SPG yang Dimutilasi dan Dibakar Suami
Lima tahun lalu, warga di Karawang digegerkan dengan kasus mutilasi. Korban bernama Siti Saidah alias Nindya yang bekerja sebagai SPG.
Lima tahun lalu, warga di Karawang digegerkan dengan kasus mutilasi. Korban bernama Siti Saidah alias Nindya yang bekerja sebagai SPG.
Sidang kasus mutilasi M Kholili kepada Siti Saidah alias Nindy sudah diputus. Kholili divonis 15,5 tahun penjara karena memutilasi istrinya tersebut.
Saat menjalani sidang, Kholili nampak tertunduk ketika ketua majelis hakim Judi Prasetya membacakan putusan di Pengadilan Negeri Karawang.
Putusan hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Kholili 14,5 tahun penjara.
Keluarga sales cantik, Siti Saidah alias Nindya, korban mutilasi oleh suaminya, M Kholili mengaku kecewa pelaku hanya dituntut 14,5 tahun di PN Karawang.
M Kholili tak dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam kasus mutilasi terhadap sales cantik yang juga istrinya Siti Saidah alias Nindy.
Terdakwa kasus mutilasi sales cantik sekaligus istrinya, Siti Saidah alias Nindy, dituntut 14,5 tahun penjara. Jaksa tak menuntut Kholili dengan hukuman mati.
Sebelumnya Kholili didakwa Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Namun ternyata terdakwa lolos jeratan pasal tersebut.
Hal meringankan dalam perkara ini yaitu Kholili menyesali dan mengakui perbuatannya. Tetapi hal yang memberatkan terdakwa ialah memutilasi mayat istrinya.
Hakim menunda pembacaan tuntutan kasus mutilasi terhadap perempuan bekerja sebagai sales, Siti Saidah alias Nindy atau Nindya.