
Dedy Pemutilasi Teman Sesama Pria di Bogor Didakwa Pembunuhan Berencana
Dedy Angga, pembunuh yang memutilasi jasad teman sesama pria di Tenjo, Bogor, telah disidang. Dedy didakwa atas pembunuhan berencana.
Dedy Angga, pembunuh yang memutilasi jasad teman sesama pria di Tenjo, Bogor, telah disidang. Dedy didakwa atas pembunuhan berencana.
Kasus mutilsi pria inisial R oleh tersangka Dedy Angga, memasuki babak baru. Dedy Angga kini segera menghadapi persidangan atas pembunuhaan sadis tersebut.
Polisi kembali menyerahkan ke jaksa berkas perkara Dedy Angga (33), tersangka kasus mutilasi terhadap korban R (45), yang mayatnya dibuang di Tenjo, Bogor.
Kejari Bogor mengembalikan berkas tersangka kasus mutilasi Dedy Angga ke polisi. Berkas dikembalikan karena kurang lengkap.
Kejari Bogor telah menerima berkas perkara kasus mutilasi dengan tersangka Dedy Angga (33) yang mayatnya dibuang di Tenjo. Jaksa masih meneliti berkas perkara.
Pria inisial DA tega membunuh dan memutilasi teman prianya berinisial R. Driver taksi online itu mengaku membunuh dengan dalih dipaksa melakukan 'hand job'.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku mutilasi mayat dalam koper. Barang bukti tersebut di antaranya pisau, gunting, tisu magic, dan kondom.
Mayat mutilasi ditemukan di Tenjo, Bogor. Korban dibunuh di Tangerang, kemudian pelaku melarikan diri ke Yogyakarta.
Pembunuhan dan mutilasi ini diawali pertengkaran antara pelaku dan korban. Pelaku berdalih kesal lantaran diminta korban melakukan 'hand job'.
Identitas mayat mutilasi dalam koper di Tenjo, Bogor, sudah diketahui polisi. Pelaku mutilasi juga sudah diketahui identitasnya dan tengah diburu polisi.