
Jaksa Teliti Berkas Dedy Mutilasi Pria di Cisauk dan Buang Mayat di Tenjo
Polisi kembali menyerahkan ke jaksa berkas perkara Dedy Angga (33), tersangka kasus mutilasi terhadap korban R (45), yang mayatnya dibuang di Tenjo, Bogor.
Polisi kembali menyerahkan ke jaksa berkas perkara Dedy Angga (33), tersangka kasus mutilasi terhadap korban R (45), yang mayatnya dibuang di Tenjo, Bogor.
Kejari Bogor telah menerima berkas perkara kasus mutilasi dengan tersangka Dedy Angga (33) yang mayatnya dibuang di Tenjo. Jaksa masih meneliti berkas perkara.
Pelaku pria DA (35) terungkap membunuh korban pria R (43) dengan dalih pelaku diminta korban melakukan aktivitas seks 'hand job'. Bagaimana kronologinya?
Pelaku mutilasi mayat dalam koper di Tenjo, Bogor, akhirnya tertangkap. Pelaku mengaku sudah tinggal bersama korban selama 4 bulan.
Pria inisial DA tega membunuh dan memutilasi teman prianya berinisial R. Driver taksi online itu mengaku membunuh dengan dalih dipaksa melakukan 'hand job'.
Polisi menangkap pria pelaku mutilasi mayat dalam koper di Tenjo, Bogor. Ini tampang pelaku.
Identitas mayat mutilasi dalam koper di Bogor akhirnya terungkap. Pelaku yang juga seorang pria ditangkap polisi di Jogja.
Pelaku mutilasi mayat dalam koper di Tenjo, Bogor, membuang potongan kepala dan kaki koban ke Sungai Cimanceuri, Tangerang. Polisi masih melakukan pencarian.
Pelaku mutilasi mayat dalam koper merah di Tenjo, Kabupaten Bogor, telah ditangkap polisi. Namun, potongan kaki dan kepala korban belum ditemukan.
Kasus mayat pria dimutilasi dalam koper di Tenjo, Bogor, masih diselidiki polisi. Polisi menduga korban dibunuh 12 jam sebelum jasadnya ditemukan.