
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Munarman, Ingin Sidang Dilanjutkan
Sidang mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI, Munarman, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi Munarman.
Sidang mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI, Munarman, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi Munarman.
Munarman dalam eksepsinya menyebut kasus terorisme yang didakwakan ke dia adalah fitnah untuk menutupi peristiwa Km 50.
Jaksa penuntut umum di akhir membacakan tanggapan atas nota keberaran atau eksepsi Munarman menyampaikan permohonan maaf. Kenapa?
Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman dan tim pengacaranya.
Mantan Sekum FPI, Munarman, menyampaikan banyak hal dalam sidang pembacaan eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12) kemarin.
Munarman menepis dakwaan jaksa yang menyebutnya menggerakkan orang untuk melakukan terorisme.
Munarman kemarin membacakan nota keberatannya di persidangan. Mantan Sekum FPI itu terdengar seperti menahan tangis saat mengawali pembacaan eksepsinya.
Polisi mengamankan 2 pria menaiki mobil yang bolak-balik melintas di PN Jaktim saat sidang Munarman digelar. Polisi mengamankan dua pria itu untuk antisipasi.
Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Sekretaris Umum FPI Munarman berbaiat ke pimpinan ISIS Abu Bakr Al Baghdadi. Apa pembelaan Munarman atas dakwaan jaksa?
Munarman memajang fotonya KPK Firli Bahuri dan Tito Karnavian di sidang eksepsi. Munarman mengatakan pemajangan foto itu sebagai bukti dirinya bukan teroris.