
MUI Indramayu: Ajaran di Al-Zaytun Menyimpang, Haji Boleh di Indonesia
MUI Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menyatakan bahwa syariat yang digunakan Pondok Pesantren Al-Zaytun sangat berbeda dengan ajaran Islam pada umumnya.
MUI Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menyatakan bahwa syariat yang digunakan Pondok Pesantren Al-Zaytun sangat berbeda dengan ajaran Islam pada umumnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mulai mengkaji rekomendasi pencabutan izin Ponpes Al-Saytun ke pemerintah.
MUI menyampaikan hasil rekomendasi rapat Kementerian/Lembaga soal kontroversi ajaran agama yang menyimpang di Ponpes Al-Zaytun. Salah satunya soal proses hukum.
Pihak MUI menyebutkan rekomendasi pencabutan izin Pondok Pesantren Al-Zaytun yang diduga menyimpang dari ajaran agama sedang dianalisis.
Wakil Sekjen bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengatakan MUI pernah melakukan penelitian soal Ponpes Al-Zaytun di Indramayu.
Pengajian di Desa Sumbersuko, Pasuruan, dibubarkan warga karena dinilai mengandung ideologi khilafah. Upaya pembubaran itu diwarnai kericuhan.
Usulan libur Idul Adha 28-30 Juni muncul saat pemerintah merapatkan penambahan cuti bersama Idul Adha. MUI menegaskan akan mengikuti keputusan pemerintah.
"Kalau MUI menyangkut masalah libur ikut keputusan pemerintah. Jadi MUI mempersilakan pemerintah untuk membuat kebijakan yang terbaik," kata Anwar Abbas.
Pemprov Jabar menggelar rapat khusus membahas polemik dugaan ajaran menyimpang di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu.
Pimpinan Komisi VIII DPR RI berharap agar Ponpes Al-Zaytun tak menutup diri, khususnya saat otoritas keagamaan melakukan pengecekan.