
Pakar: Penetapan Tersangka Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Salahi Prosedur
Ahli hukum pidana menyebut penetapan tersangka mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan usai tertabrak AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono tidak sesuai.
Ahli hukum pidana menyebut penetapan tersangka mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan usai tertabrak AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono tidak sesuai.
Status tersangka mahasisw UI, Hasya, korban kecelakaan, akhirnya dicabut. Polda Metro melakukan tahapan-tahapan dalam proses pencabutan status tersangka itu.
Polisi mencabut status tersangka mahasiswa UI, M Hasya, korban tewas kecelakaan. Apa respons pihak AKBP Purn Eko?
Menindaklanjuti hasil temuan dalam rekonstruksi ulang, tim monitoring melakukan 2 hal. Yang pertama adalah gelar perkara khusus dan kedua mengaudit penyidik.
Polisi mengaku ada ketidaksesuaian administrasi dalam penetapan tersangka Hasya mahasiswa UI. Polda Metro meminta maaf.
Polisi mencabut status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syaputra yang tewas kecelakaan. Hal ini karena ditemukannya bukti baru.
Polda Metro mengakui adanya ketidaksesuaian administrasi dalam penetapan Hasya korban tewas kecelakaan jadi tersangka. Polda Metro meminta maaf atas hal itu.
AKBP (Purn) Eko mengaku datang ke tahlilan dan berziarah ke makam Hasya seusai kecelakaan maut. Begini momennya.
Polda Metro akan mengkaji ulang status tersangka Hasya, korban tewas kecelakaan. Rekonstruksi ulang diharapkan memberikan kepastian hukum.
Dalam reka ulang disebutkan ambulans tiba setelah 30 menit usai Hasya kecelakaan. Versi pihak Eko, ambulans tiba tak lebih dari 10 menit.