
Gembong Narkoba yang Vonis Matinya Dianulir: Saya Bayar Pengacara Rp 3 Miliar
Setelah hukuman matinya dianulir MA menjadi 20 tahun penjara, ia kembali menyelundupkan narkoba dari balik penjara. Ia mengaku bayar ke pengacara Rp 3 miliar.
Setelah hukuman matinya dianulir MA menjadi 20 tahun penjara, ia kembali menyelundupkan narkoba dari balik penjara. Ia mengaku bayar ke pengacara Rp 3 miliar.
Muhammad Adam awalnya dihukum mati, tapi dianulir MA menjadi 20 tahun penjara. Alhasil, dia tetap mengendalikan bisnis narkoba dari balik penjara Cilegon.
Status Adam adalah narapidana. Seharusnya, Adam dijatuhi hukuman mati, tapi vonis mati itu dianullir Mahkamah Agung (MA) menjadi 20 tahun penjara.
Setelah hukuman matinya dianulir MA dan diganti 20 tahun penjara, Adam kembali ditangkap BNN. Terungkap aset Adam sebesar Rp 28 miliar.
Setelah hukuman mati dianulir MA menjadi 20 tahun penjara, Adam diam-diam masih mengajukan PK agar dihukum lebih ringan. Belakangan, BNN menangkap Adam lagi.
Kejanggalan terus terungkap dalam jaringan Adam. Selain hukuman matinya dianulir MA menjadi 20 tahun penjara, 3 anak buah Adam malah dibui lebih berat.