
Kaki Tangan Bos Sabu Adam Divonis Seumur Hidup
Empat terdakwa penyelundupan sabu seberat 20,8 kilogram dan 31.439 butir ekstasi divonis masing-masing penjara seumur hidup dan 20 tahun.
Empat terdakwa penyelundupan sabu seberat 20,8 kilogram dan 31.439 butir ekstasi divonis masing-masing penjara seumur hidup dan 20 tahun.
Jokowi buka peluang hukuman mati bagi koruptor. Tapi di sisi lain, banyak bos narkoba yang mengantongi hukuman mati, tidak dieksekusi mati oleh pemerintah.
Aset miliaran rupiah bos narkoba dari Banjarmasin, Lusdi, dirampas negara. Lusdi terbukti membeli kekayaannya itu dari hasil jualan narkoba.
Syam lolos dari tuntutan hukuman mati. Belakangan terungkap ia memiliki aset miliaran rupiah dari hasil pencucian uang bisnis narkoba.
Vonis mati Minggus diubah MA menjadi 17 tahun penjara. Belakangan, ia kembali ditangkap BNN lagi karena tetap masih mengedarkan narkoba.
PN Jakbar menjatuhkan vonis seumur hidup kepada sembilan terdakwa pengedar sebanyak 70 kg narkoba jenis sabu-sabu. Padahal, 9 orang itu dituntut hukuman mati.
Sebanyak 274 terpidana mati kini menghuni LP di Indonesia. Nasib mereka terkatung-katung tidak jelas karena eksekusi mati tidak kunjung dilaksanakan jaksa.
Jejaring narkoba yang dikendalikan dari balik sel penjara terus berjalan. Salah satunya di LP Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Melibatkan banyak pihak.
PT Samarinda mengubah hukuman Rahman dari hukuman 1 tahun penjara menjadi penjara seumur hidup. Alhasil, Rahman harus huni penjara hingga meninggal di dalam se
Andi mengajukan permohonan uji materi atas Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika. Yaitu terkait dengan aturan pidana penjara dalam tindak pidana narkotika.