detikSumutJumat, 21 Mar 2025 21:00 WIB Warga Aceh yang Mudik Bisa Titip Motor di Kantor Polisi Warga Aceh yang mudik saat lebaran dibolehkan menitipkan kendaraan di kantor polisi. Penitipan motor maupun mobil disebut tidak dipungut biaya alias gratis.