
Banyak Beredar di Jalan Raya, Emang Boleh Motor Tak Pakai Pelat Belakang?
Masih banyak ditemukan di jalan raya sepeda motor yang tidak dilengkapi pelat nomor, khususnya di bagian belakang. Emang boleh?
Masih banyak ditemukan di jalan raya sepeda motor yang tidak dilengkapi pelat nomor, khususnya di bagian belakang. Emang boleh?
Masih banyak pengguna kendaraan bermotor yang sengaja menggunakan pelat nomor tidak semestinya. Bahkan, ada yang sampai melepas atau menutupi pelat nomor.
Pemotor tanpa pelat belakang makin sering terlihat di Jakarta. Kondisi ini berpotensi menyulitkan penindakan jika terjadi pelanggaran atau kejahatan.
Tidak menggunakan pelat nomor jadi incaran di Operasi Patuh Jaya 2025. Segini besar dendanya kalau motor tak dilengkapi dengan pelat nomor.
Polisi akan menindak pengguna kendaraan bermotor yang tidak memasang pelat nomor sesuai aturan. Dendanya tak tanggung-tanggung, sampai Rp 500.000!
Polisi akan menindak pemotor yang tidak memasang pelat nomor sesuai aturan. Denda maksimal Rp 500.000 bagi pelanggar.
Polisi akan menindak pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan pelat nomor sesuai aturannya.
Polisi akan menindak kendaraan bermotor tanpa pelat nomor belakang. Pelanggaran ini dapat berujung tilang sesuai UU Lalu Lintas. Segini dendanya!
Polisi Polda Metro Jaya akan menindak pengendara motor tanpa pelat nomor belakang. Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai juga menjadi incaran.
Tidak sedikit pemotor di Jatim yang sengaja tidak memasang pelat nomor kendaraan demi menghindari ETLE. Siapa dengan begitu mereka tidak bisa ditilang?