
Banyak Beredar di Jalan Raya, Emang Boleh Motor Tak Pakai Pelat Belakang?
Masih banyak ditemukan di jalan raya sepeda motor yang tidak dilengkapi pelat nomor, khususnya di bagian belakang. Emang boleh?
Masih banyak ditemukan di jalan raya sepeda motor yang tidak dilengkapi pelat nomor, khususnya di bagian belakang. Emang boleh?
Pelat nomor wajib dipasang pada motor. Tapi bagaimana bila pelat nomor hilang?
Ternyata ada juga yang tidak memasang pelat nomor karena motornya nunggak cicilan kredit.
Niatnya tak memasang pelat nomor belakang di motor untuk menghindari tilang elektronik, tapi tak bakal lepas dari tilang manual.
Polisi akan menindak pengguna kendaraan bermotor yang tidak memasang pelat nomor sesuai aturan. Dendanya tak tanggung-tanggung, sampai Rp 500.000!
Polisi akan menindak pemotor yang tidak memasang pelat nomor sesuai aturan. Denda maksimal Rp 500.000 bagi pelanggar.
Pelat nomor wajib dimiliki kendaraan sebagai tanda identifikasi dan terpasang di bagian depan dan belakang kendaraan. Ini cara pasang yang benar.