
Hal yang Memberatkan Tuntutan Eks Dirjen Kemendagri di Kasus Suap PEN
Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto dituntut lima tahun empat bulan penjara dan denda Rp 250 juta
Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto dituntut lima tahun empat bulan penjara dan denda Rp 250 juta
Mantan Dirjen Bina Keuangan daerah (Keuda) Kemendagri M Ardian Noervianto dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK menyoroti BAP saksi Marisi Parulian terkait sikap mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto.
Mantan Dirjen Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto menjalani sidang dakwaan terkait kasus suap dengan dana pinjaman PEN Kolaka Timur 2021.
Eks Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri didakwa menerima suap Rp 2,405 miliar dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan LM Rusdianto Emba.
Tersangka suap dana PEN Ardian Noervianto diduga tetap aktif memantau pergerakan uang suap meskipun tengah isolasi mandiri karena COVID-19.
Mendagri Tito Karnavian menyurati Kemenkeu setelah mantan Dirjen Kemendagri M Ardian jadi tersangka KPK. Kemendagri meminta tak lagi dilibatkan dalam dana PEN.
KPK menahan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri) M Ardian Noervianto sebagai tersangka kasus suap.
Tersangka perkara suap berkaitan dengan pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) M Ardian Noervianto dipanggil penyidik KPK hari ini.