detikOtoSelasa, 06 Okt 2020 13:33 WIB Mobil Baru Wajib Punya Alat Pemadam Api! Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan mobil baru wajib dilengkapi alat pemadam api ringan (APAR).