
Saat MK Kabulkan Gugatan Presidential Threshold dari 4 Mahasiswa UIN Jogja
MK mengabulkan gugatan terkait ambang batas atau presidential threshold. Gugatan tersebut dilayangkan 4 mahasiswa UIN Jogja.
MK mengabulkan gugatan terkait ambang batas atau presidential threshold. Gugatan tersebut dilayangkan 4 mahasiswa UIN Jogja.
"Kami akan menggunakan mekanisme perekayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK melalui mekanisme kerja sama atau koalisi partai..." kata Said Abdullah.
Wamendagri menghormati putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden 20%. Maka, proses revisi UU Pilkada dan Pemilu harus merujuk ke putusan MK.
Kejutan pada 2025 adalah saat MK menjatuhkan putusan dengan menghapus presidential threshold 20%. Padahal aturan itu berulang kali digugat tetapi selalu kandas.
Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas pencalonan presiden, memberi kesempatan semua partai untuk mengusulkan calon. Putusan ini dinilai mendukung demokrasi
Anwar dan Daniel berpandangan, untuk menentukan pemohon memiliki kedudukan hukum, pemohon harus menjelaskan kualifikasi dan kerugian konstitusional.
MK hapus presidential threshold sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. MK menyatakan semua partai politik berhak mengajukan Capres dan Cawapres.